Logo Kementerian Kesehatan RI
📢 INFORMASI TERKINI:• Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/4022/2025 tentang Pencegahan Penularan Sertifikasi Lak Ujione Sanitasi untuk Siangan Pelayanan Penerima Gie pada Program Makan Bergizi Gratis• Buku Panduan Uji Kesehatan Neonatal (neorl)• Pedoman Nasional Peraturan Perundangan📢 INFORMASI TERKINI:• Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/4022/2025 tentang Pencegahan Penularan Sertifikasi Lak Ujione Sanitasi untuk Siangan Pelayanan Penerima Gie pada Program Makan Bergizi Gratis• Buku Panduan Uji Kesehatan Neonatal (neorl)• Pedoman Nasional Peraturan Perundangan
Kembali ke Beranda

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

08 Agustus 2023
Undang-undang (UU)

MATERI POKOK PERATURAN

Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya di bidang kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, peran serta masyarakat, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

17

Bentuk

UU

Bentuk Singkat

UU

Tahun

2023

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

08 Agustus 2023

Tanggal Pengundangan

08 Agustus 2023

Tanggal Berlaku

08 Agustus 2023

Sumber

LN 2023 (105), TLN (6897): 198 hlm.; jdih.setkab.go.id

Subjek

KESEHATAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 17 Tahun 2023.pdf

Dokumen Undang-Undang Kesehatan

STATUS PERATURAN

Mencabut:

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menekankan pentingnya menghapus stigma terhadap penderita...