Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
MATERI POKOK PERATURAN
Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya di bidang kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, peran serta masyarakat, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
UU
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2023
Sumber
LN 2023 (105), TLN (6897): 198 hlm.; jdih.setkab.go.id
Subjek
KESEHATANStatus
BerlakuBahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
STATUS PERATURAN
Mencabut:
- •UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- •UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- •UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- •UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- •UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- •UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- •UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- •UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- •UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- •UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- •Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatablad 1949 Nomor 419)










